Ketepatan Sasaran Jumlah Penerima Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau Gas Melon

  • LATAR BELAKANG

Perhatian khusus diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat guna memenuhi kebutuhan dalam pemanfaatan energi bagi kehidupan sehari-hari dengan mengalokasikan program pengelolaan subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apalagi mengingat kebutuhan masyarakat terhadap energi yang selalu meningkat. Tujuan dilaksanakannya program tersebut adalah untuk mengendalikan inflasi dan daya beli masyarakat yang berdampak pada komponen konsumsi dalam PDB, Produk Domestik Bruto, yang mana komponen konsumsi tersebut pada tahun 2017 pernah mencapai angka 56,135. Selain itu harapan dari berlangsungnya kebijakan pemberian subsidi energi tersebut adalah dapat memberikan manfaat dalam penggunaan energi, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah dan yang berada di pedesaan.

Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, salah satu cara untuk memangkas subsidi minyak tanah demi penghematan anggaran negara adalah dengan mengoptimalkan penggunaan bahan bakar alternatif, seperti LPG, yang berperan sebagai pengganti minyak tanah. Konsumsi minyak tanah sebelum dikonversi sebesar 12 juta liter per tahun dengan sekitar Rp 25 triliun disalurkan sebagai subsidi pada waktu itu. Dari total volume tersebut, profil pengguna minyak tanah terdiri atas sekitar 10% dari golongan sangat miskin, 10% dari golongan miskin, 50% dari golongan menengah, dan 20% dari golongan mampu yang memanfaatkan minyak tanah. 

Dalam distribusinya, terdapat kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok petani sasaran, dan kelompok nelayan sasaran yang dapat menerima subsidi LPG 3 kg. Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas. 

Tujuan dari subsidi LPG 3 Kg adalah membantu masyarakat miskin, salah satu masalah utamanya merupakan penggunaan subsidi LPG 3 Kg yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak menjadi sasaran dari subsidi ini. Faktor yang mempengaruhi hal ini karena lemahnya pengawasan dalam distribusi subsidi yang dapat menyebabkan subsidi jatuh kepada pihak yang tidak menjadi sasaran. Peningkatan beban fiskal karena jumlah subsidi yang semakin besar tidak diimbangi dengan peningkatan efisiensi distribusi dapat terjadi akibat kejadian ini. Hal ini dapat meningkatkan pemborosan anggaran dan mengurangi efektivitas kebijakan subsidi dalam menekan angka kemiskinan.

Menurut Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, pada tahun 2018 konsumsi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi komponen terbesar dalam subsidi energi dengan nominal yang mencapai angka Rp.58,14 triliun yang merupakan 37,87% dari total subsidi energi. Hal ini meningkat sebanyak 11,9 kali lipat dibandingkan konsumsi tahun 2008. Faktor yang mempengaruhi antara lain target sasaran yang lemah diikuti dengan absennya data penerima subsidi, ketidaksesuaian kuota dengan realisasi diikuti dengan beban fiskal yang diproyeksikan kian membesar, dan kompetisi yang masih terbatas serta pengendalian dan pemantauan distribusi produk yang masih kurang memadai. 

 

  1.   PEMBAHASAN 

Subsidi  merupakan  instrumen  kebijakan  fiskal  yang  dimanfaatkan  oleh pemerintah  untuk  mengintervensi  perekonomian  dengan tujuan menjaga stabilitas harga dan  meningkatkan kesejahteraan rakyat.Selain itu, subsidi juga berperan penting ketika terjadi guncangan ekonomi global.Misalnya, pada tahun 2022 ketika perang Ukraina-Rusia yang mengakibatkan melonjaknya harga energi dunia,disini pemerintah indonesia bergerak cepat dengan memperbesar alokasi subsidi energi untuk menahan kenaikan harga BBM dan LPG.Dengan langkah ini terbukti berhasil dalam menekan laju inflasi,yang tercatat hanya 5,5% pada September 2022.(BPS, 2023)

Sumber: World Bank Data (2023)

Namun, meskipun efektif dalam menjaga stabilitas makroekonomi, kebijakan subsidi masih menghadapi tantangan besar di tingkat implementasi, khususnya dalam program subsidi LPG 3 Kg. Subsidi ini sebenarnya ditujukan untuk melindungi daya beli masyarakat miskin, tetapi praktik di lapangan seringkali menunjukkan penyimpangan distribusi. Karena itu, pemerintah perlu memastikan agar subsidi tidak hanya mampu menahan gejolak harga secara umum, tetapi juga benar-benar tepat sasaran menyasar rumah tangga miskin dan rentan miskin.

Upaya pemerintah dalam memperkuat target sasaran subsidi LPG 3 Kg telah mengalami berbagai perbaikan, terutama melalui integrasi data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sejak tahun 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menerapkan sistem digitalisasi distribusi LPG bersubsidi agar hanya rumah tangga miskin dan rentan miskin yang dapat membeli LPG 3 Kg di agen resmi. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan kebocoran subsidi, yang selama ini kerap dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu. Bahkan, uji coba program ini di beberapa provinsi tercatat berhasil menekan kebocoran hingga 12% (Kementerian Keuangan, 2024).

Meskipun demikian, ketidaktepatan sasaran masih menjadi persoalan utama dalam distribusi subsidi LPG 3 Kg. Lemahnya verifikasi penerima dan keterbatasan pemutakhiran data membuat banyak rumah tangga mampu tetap menikmati subsidi, sementara sebagian keluarga miskin justru tidak tercatat dalam database. Selain itu, pengawasan di tingkat pangkalan masih belum memadai, sehingga praktik penimbunan dan penjualan ke pihak non-sasaran, seperti restoran besar atau usaha non-mikro, masih sering terjadi. Insentif ekonomi juga menjadi masalah tersendiri, mengingat harga LPG 3 Kg sangat jauh lebih murah dibandingkan harga non-subsidi, sehingga memicu permintaan berlebih dan membuka peluang penyalahgunaan. Menurut BPH Migas (2023), sekitar 27% konsumsi LPG 3 Kg justru dinikmati oleh kelompok menengah ke atas.

Dari sisi efisiensi fiskal, program subsidi LPG 3 Kg juga semakin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Grafik berikut menunjukkan alokasi subsidi LPG 3 Kg dalam tiga tahun terakhir berdasarkan data resmi Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Sumber: Kementerian ESDM (2023), Kementerian Keuangan (2024), DPR RI (2025), diolah

Terlihat bahwa pada tahun 2023, subsidi LPG 3 Kg mencapai Rp117,85 triliun, kemudian turun menjadi Rp80 triliun pada realisasi 2024, namun kembali naik pada proyeksi 2025 sebesar Rp87,6 triliun. Angka ini mencerminkan beban fiskal yang fluktuatif namun tetap tinggi.

Masalahnya, berbagai studi, termasuk laporan World Bank (2023), menegaskan bahwa lebih dari 60% subsidi energi di Indonesia justru dinikmati kelompok non-miskin. Dengan demikian, meskipun pemerintah mengalokasikan dana yang besar, efektivitas subsidi LPG 3 Kg dalam melindungi daya beli masyarakat miskin masih dipertanyakan.

Dengan kondisi tersebut, keberlanjutan subsidi LPG 3 Kg tetap penting dalam jangka pendek karena berfungsi menjaga daya beli masyarakat rentan. Namun, dalam jangka panjang, kebijakan ini harus dipertimbangkan supaya lebih efisien dari sisi fiskal maupun pemerataan. Dengan demikian, beban fiskal dapat lebih terkendali, kebocoran subsidi dapat ditekan, dan tujuan perlindungan daya beli masyarakat miskin dapat lebih efektif tercapai.

  1. REKOMENDASI 

Berdasarkan uraian permasalahan mengenai subsidi LPG 3 Kg, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam meningkatkan efektivitas kebijakan ini. Pertama, penguatan basis data penerima subsidi harus menjadi prioritas utama melalui integrasi penuh dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemutakhiran data secara berkala dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa akan membantu memastikan bahwa penerima subsidi benar-benar berasal dari rumah tangga miskin dan rentan miskin. Kedua, perluasan digitalisasi distribusi LPG 3 Kg juga penting dilakukan. Penggunaan aplikasi maupun kartu khusus penerima subsidi dapat membatasi akses hanya kepada kelompok sasaran, sementara pemanfaatan teknologi seperti big data dan artificial intelligence (AI) dapat mendeteksi adanya penyimpangan distribusi di lapangan.

Selain itu, pengawasan distribusi harus diperkuat dengan meningkatkan peran BPH Migas dan aparat pengendali harga pada tingkat pangkalan. Pemberian sanksi yang tegas terhadap praktik penimbunan, penjualan kepada pihak non-sasaran, serta pemalsuan data penerima menjadi langkah penting dalam menekan kebocoran subsidi. Lebih jauh, pemerintah juga perlu mempertimbangkan reformasi skema subsidi, yaitu dengan mengalihkan subsidi berbasis barang menjadi subsidi langsung melalui cash transfer. Dengan demikian, masyarakat miskin tetap terlindungi daya belinya, sementara harga LPG di pasar mencerminkan harga yang sebenarnya sehingga dapat mengurangi distorsi.

Dari sisi fiskal, pemerintah perlu menyiapkan strategi jangka panjang berupa exit strategy untuk mengurangi ketergantungan anggaran terhadap subsidi energi yang jumlahnya terus membesar. Diversifikasi menuju energi alternatif dan terbarukan dapat menjadi solusi dalam menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus mendukung transisi energi nasional. Terakhir, upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga tidak kalah penting. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai tujuan subsidi, dampak penyalahgunaan, serta tanggung jawab sebagai penerima, diharapkan transparansi dan akuntabilitas kebijakan ini dapat meningkat.

Melalui rangkaian rekomendasi tersebut, subsidi LPG 3 Kg diharapkan tidak hanya mampu menjaga daya beli masyarakat miskin dalam jangka pendek, tetapi juga menjadi kebijakan yang lebih tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Dengan demikian, peran subsidi sebagai instrumen kebijakan fiskal dapat tetap relevan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif tanpa menciptakan beban fiskal yang berlebihan.

  1.   KESIMPULAN 

Subsidi LPG 3 Kg merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan di tengah fluktuasi harga energi. Kebijakan ini terbukti mampu menekan inflasi dan melindungi konsumsi rumah tangga, namun dalam praktiknya menghadapi berbagai permasalahan, terutama ketidaktepatan sasaran, lemahnya pengawasan, serta beban fiskal yang semakin membesar. Data menunjukkan bahwa sebagian besar subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat menengah ke atas, sehingga tujuan utama kebijakan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin belum sepenuhnya tercapai.

Oleh karena itu, keberlanjutan subsidi LPG 3 Kg harus ditempatkan dalam kerangka jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka pendek, subsidi tetap diperlukan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat rentan. Namun dalam jangka panjang, pemerintah perlu melakukan reformasi kebijakan agar subsidi lebih tepat sasaran, efisien, serta tidak menimbulkan ketergantungan fiskal yang berlebihan. Melalui penguatan data penerima, digitalisasi distribusi, peningkatan pengawasan, serta reformasi skema subsidi menuju mekanisme bantuan langsung, efektivitas program ini dapat ditingkatkan. Dengan langkah tersebut, diharapkan subsidi LPG 3 Kg benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat miskin dan rentan, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional secara berkelanjutan.

  1. DAFTAR PUSTAKA

View of Dampak Subsidi Energi terhadap Kesejahteraan Masyarakat Miskin di Indonesia. (n.d.). https://ejournal.appisi.or.id/index.php/Komunikasi/article/view/295/278 

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal – Detail Kajian. (2020, July 6). https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2020/07/06/093356342653278-kajian-kebijakan-subsidi-lpg-tabung-3kg-tepat-sasaran

​​Purwadi, B. (2018). APBN 2019 : Sehat, Adil, dan Mandiri. Badan Kebijakan Fiskal-Kementerian Keuangan RI.

Repository Unja. (n.d.).  Retrieved from https://repository.unja.ac.id/41994/4/BAB%20I.pdf

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas. (n.d.). Retrieved from peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Details/215425/permen-esdm-no-28-tahun-2021 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *