Dilema Fiskal dan Bayang-Bayang Rokok Ilegal: Menakar Efektivitas Kebijakan Cukai Tembakau di Indonesia

Authors: Hilal Afif Fauzan dan Ishaq Athif Ahmadinejad

Supervisor: Amanda Rahma Puspita

 

Pendahuluan

Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah perokok aktif terbesar di dunia. Dalam kurun waktu 10 tahun, terjadi peningkatan sejumlah 8,8 juta perokok aktif di Indonesia, yaitu sebanyak 60,3 juta perokok pada tahun 2011 menjadi  69,1 juta pada tahun 2021 (Kemenkes, 2021). Meninjau laju peningkatan jumlah perokok aktif di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan untuk meningkatkan pajak cukai tembakau. Kebijakan ini dibuat guna mengontrol jumlah perokok aktif di Indonesia. 

Pemerintah menegaskan kebijakan kenaikan cukai rokok yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020 dengan peningkatan sebesar 23% (Setkab, 2020) dan dalam tahun-tahun berikutnya tarif tersebut terus meningkat dengan rata-rata sebesar 11%. Hal ini dapat dilihat melalui data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 2021, DJBC menerima pendapatan melalui cukai rokok sebesar 188,881 Triliun Rupiah dan pada 2024 tercatat menerima pendapatan melalui cukai rokok sebesar 216,9 Triliun Rupiah atau 3 kali anggaran makan bergizi gratis  (MBG) tahun 2025. 

Hal ini menunjukkan bagaimana demand rokok bersifat inelastis sehingga  peningkatan harga rokok tidak mengurangi jumlah perokok (Yafi et al., 2024). Namun, kebijakan peningkatan pajak rokok memberikan persoalan baru. Terbukti, pada operasi “Gempur Rokok Ilegal” yang dilakukan oleh Bea Cukai pada tahun 2021, sebanyak 11,3 juta batang rokok berhasil disita (Bea Cukai, 2021). Penelitian CISDI (2024) juga menemukan bahwa prevalensi rokok ilegal terus meningkat di enam kota besar Indonesia.

 

Tujuan pengenaan cukai terhadap demerit goods

Kebijakan pengenaan cukai terhadap produk tembakau dilandasi oleh dua tujuan utama: pertama, sebagai instrumen untuk menangani eksternalitas negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok, yakni beban penyakit, penurunan produktivitas, dan biaya sosial yang tidak tercermin dalam harga jual rokok; dan kedua, sebagai sumber penerimaan negara yang signifikan (Bella et. al., 2024; WHO, 2024). 

Dalam kerangka teori ekonomi publik, rokok termasuk ke dalam kategori demerit goods – produk adiktif yang menimbulkan eksternalitas negatif dan beban kesehatan dan sosial bagi masyarakat (Nugraheni et al., 2025). Oleh karena itu, alasan pemerintah untuk mengenakan cukai pada produk hasil tembakau ini menjadi salah satu kebijakan yang relevan. 

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, menyatakan bahwa kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk menurunkan keterjangkauan harga rokok serta menekan prevalensi perokok, khususnya di kalangan anak muda yang menjadi fokus pembangunan kesehatan nasional (Setkab, 2022). Kebijakan ini juga berfungsi untuk menginternalisasi biaya eksternalitas negatif dari konsumsi rokok, sehingga selain menekan angka perokok, cukai rokok dapat sekaligus menjadi sumber penerimaan negara (Pambudi & Murtiningtyas, 2024).

 

Gambar 1. Grafik negative externalities
Sumber: Pindyck and Rubinfeld (2018)

 

Gambar di atas menggambarkan mekanisme terjadinya eksternalitas negatif dalam pasar, seperti pada industri rokok yang menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Pada grafik tersebut, kurva D merepresentasikan permintaan masyarakat atau marginal private benefit (MPB), sementara kurva S = MCᴵ menunjukkan marginal private cost (MPC) yang ditanggung langsung oleh produsen. Dalam kondisi tanpa intervensi pemerintah, keseimbangan pasar terjadi pada titik (P₁, Q₁), dimana jumlah output dan harga terbentuk hanya berdasarkan interaksi antara permintaan dan biaya privat. Namun, titik ini belum mencerminkan efisiensi sosial karena tidak memperhitungkan biaya eksternal yang ditimbulkan dari konsumsi rokok, seperti meningkatnya beban kesehatan publik dan pencemaran lingkungan.

Biaya eksternal tersebut ditunjukkan oleh kurva MECᴵ (Marginal External Cost), dan ketika biaya tersebut dijumlahkan dengan biaya privat, terbentuk kurva MSCᴵ (Marginal Social Cost) yang menggambarkan total biaya sosial sebenarnya. Keseimbangan sosial yang efisien seharusnya terjadi pada titik (P*, Q*), yaitu perpotongan antara D dan MSCᴵ, di mana seluruh biaya sosial telah diinternalisasi. Perbedaan antara output pasar (Q₁) dan output efisien sosial (Q*) menunjukkan adanya produksi berlebih (overproduction) akibat eksternalitas negatif. Area berwarna pada grafik mencerminkan deadweight loss yang muncul karena pasar menghasilkan output melebihi tingkat efisien. Untuk mengoreksi kegagalan pasar ini, pemerintah perlu menetapkan kebijakan yang bisa mendorong harga naik ke (P*) untuk demerit goods ini sehingga kuantitasnya bisa dikurangi. 

 

Gambar 2. Pendapatan Negara melalui Cukai Hasil Tembakau

Sumber: DJBC (2021), DTC (2022), Good Stats (2023), DJBC (2024), DJBC (2025) diolah

 

Pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat pendapatan bea dan cukai sebesar Rp300,2 triliun atau sekitar 93,5% dari target APBN. Dari jumlah tersebut, sekitar 95,8% komponen cukai berasal dari hasil tembakau, yaitu sebesar Rp216,9 triliun dari total Rp226,4 triliun. Tren serupa terlihat pada periode Januari–Juli 2025, dimana penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp121,98 triliun, meningkat 9,6% secara year-on-year (YoY), dan berkontribusi sebesar 96,1% terhadap total penerimaan cukai pada periode tersebut. Data tersebut menunjukkan bahwa cukai rokok masih menjadi salah satu pilar penerimaan negara, dengan kontribusi sekitar 8% dari total pendapatan.. Namun, penerimaan yang besar ini menimbulkan dilema bagi pemerintah, karena sumber penerimaan tersebut berasal dari konsumsi yang justru ingin dikendalikan (Bella et al., 2024). 

 

Gambar 3. Kurva Laffer

Sumber: Mankiw (2015)

 

Penggunaan Laffer Curve yang menjelaskan batas kenaikan cukai: terdapat titik optimal di mana pendapatan negara akan maksimal di titik  tertentu. Lebih lanjut, kenaikan tarif cukai  yang melebihi tingkat tertentu justru akan menurunkan pendapatan pemerintah dari pajak. Jika tarif cukai dinaikkan terlalu tinggi, akan terjadi penurunan konsumsi hingga tumbuhnya pasar gelap dapat mengalahkan efek tarif (Ardana et al., 2025). Secara sederhana, tarif pajak yang lebih tinggi tidak selalu menghasilkan pendapatan pajak yang lebih tinggi. Dalam konteks rokok, kenaikan cukai secara terus menerus, mungkin akan menaikkan pendapatan negara dalam periode tertentu, namun dalam jangka panjang volume produksi legal akan mengalami penurunan karena harganya yang terlalu tinggi sehingga mendorong pembeli beralih ke rokok ilegal (Schafferer et al., 2018). 

 

Elastisitas Harga permintaan dan perubahan perilaku perokok

Sasaran utama dari kebijakan ini adalah perubahan perilaku konsumsi, dimana kenaikan harga diharapkan menjadi disinsentif yang menekan prevalensi perokok ataupun penurunan intensitas merokok (De Wit et al., 2024). Rokok memang sudah mengambil porsi signifikan dalam pengeluaran masyarakat berpendapatan rendah, yakni sekitar 12,2% dari pengeluaran rumah tangga miskin perkotaan dan 11,6% di pedesaan (Setneg, 2022). Sehingga pengendalian konsumsi rokok di masyarakat perlu menjadi hal  yang diperhatikan oleh pemerintah. 

 

Jika Ep=0, berarti permintaan bersifat inelastis sempurna

Jika Ep<1, berarti permintaan bersifat inelastis

Jika  Ep=1, berarti permintaan bersifat elastis uniter

Jika Ep>1, berarti permintaan bersifat elastis

Jika Ep=, permintaan bersifat elastis sempurna

Sumber: Mankiw (2015)

 

Konsep elastisitas harga permintaan (price elasticity of demand) menjelaskan sejauh mana jumlah barang yang diminta akan berubah akibat perubahan harga barang tersebut. Secara matematis, elastisitas harga permintaan dirumuskan sebagai Ep = (%ΔQ / %ΔP), yaitu persentase perubahan kuantitas yang diminta dibagi dengan persentase perubahan harga. Nilai Ep menunjukkan tingkat kepekaan konsumen terhadap perubahan harga. Apabila |Ep| = 0, maka permintaan bersifat inelastis sempurna, artinya perubahan harga tidak memengaruhi jumlah yang diminta sama sekali. Ketika |Ep| < 1, permintaan dikatakan inelastis, dimana perubahan harga menyebabkan perubahan kuantitas yang relatif kecil. Sebaliknya, jika |Ep| > 1, maka permintaan bersifat elastis, dimana perubahan harga kecil akan menimbulkan perubahan jumlah yang diminta secara lebih besar. Apabila |Ep| = 1, kondisi ini disebut unitary elastic, yang berarti perubahan harga dan perubahan jumlah yang diminta berbanding sama besar secara proporsional. Sementara itu, jika |Ep| = ∞, maka permintaan bersifat elastis sempurna, artinya konsumen hanya akan membeli pada satu tingkat harga tertentu; sedikit saja perubahan harga akan menyebabkan jumlah yang diminta menjadi nol. 

Lesmana dan Khoirunurrofik (2022) menemukan bahwa elastisitas permintaan rokok di Indonesia berada pada kisaran 0,28 hingga 0,67, menunjukkan bahwa konsumen rokok tidak terlalu responsif terhadap kenaikan harga. Hasil serupa ditunjukkan oleh Hidayat dan Thabrany (2011), yang memperkirakan koefisien elastisitas harga jangka pendek antara 0,28 hingga 0,38, sedangkan dalam jangka panjang berkisar antara 0,73 hingga 3,85. Temuan ini memperlihatkan bahwa penurunan konsumsi rokok akibat kenaikan harga lebih terasa dalam jangka panjang, ketika konsumen mulai menyesuaikan perilaku atau mengganti kebiasaannya.

Dalam konteks sosial-ekonomi, kelompok berpendapatan rendah dan remaja cenderung lebih responsif terhadap perubahan harga dibandingkan kelompok lain (Fauzi & Pongpanich, 2022). Hal ini menandakan bahwa kenaikan cukai memiliki dampak yang lebih besar terhadap segmen populasi yang rentan, sementara secara agregat efeknya terhadap total konsumsi nasional masih terbatas. Realitas empiris menunjukkan bahwa meskipun harga rokok meningkat, tingkat konsumsi tidak serta-merta turun secara drastis. Gonzalez-Rozada dan Montamat (2019) menjelaskan bahwa perilaku konsumsi rokok tidak hanya dipengaruhi oleh harga, tetapi juga oleh faktor adiktivitas, norma sosial, dan ketersediaan produk substitusi seperti rokok murah atau ilegal. Kombinasi faktor-faktor tersebut membuat respons konsumen terhadap kenaikan harga menjadi terbatas.

Secara praktis, pengaruh kenaikan cukai terhadap prevalensi perokok di Indonesia memang menunjukkan penurunan di beberapa kelompok usia, namun belum signifikan secara nasional. Oleh karena itu, kebijakan harga melalui cukai perlu diintegrasikan dengan strategi non-harga seperti edukasi publik, pengendalian distribusi, dan pembatasan iklan rokok. Tanpa dukungan kebijakan komplementer tersebut, efektivitas kenaikan cukai sebagai instrumen tunggal pengendalian konsumsi akan tetap terbatas.

 

Pergeseran ke Rokok Ilegal dan Kerugian Negara

Salah satu dampak yang tidak diinginkan dari kenaikan cukai rokok yang terlalu agresif adalah pergeseran konsumsi dari rokok legal ke rokok ilegal (J. Gallego et al., 2020). Teori shadow economy menjelaskan bahwa ketika regulasi dan beban pajak menjadi terlalu tinggi, pelaku ekonomi cenderung mencari jalan keluar dari sistem legal, misalnya melalui produksi atau distribusi rokok tanpa pita cukai, rokok polos, maupun rokok palsu (Bate et al., 2019). Peralihan ini terjadi karena harga rokok legal semakin meningkat akibat penetapan tarif cukai dan ketentuan harga jual eceran (HJE). Fenomena tersebut tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi karena produk ilegal dijual dengan harga lebih murah dan tidak terjangkau oleh regulasi yang berlaku.

Kondisi ini menegaskan bahwa kenaikan cukai tanpa disertai penguatan pengawasan distribusi, penindakan terhadap pasar gelap, serta penerapan regulasi komplementer berpotensi menimbulkan kebocoran ke dalam ekonomi bayangan. Dengan demikian, keberhasilan kebijakan cukai tidak hanya ditentukan oleh besarnya tarif, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menegakkan hukum dan mengendalikan rantai pasok rokok ilegal.

 

Gambar 4. Penindakan Rokok Ilegal oleh DJBC

Sumber: DDTC (2021, 2023, 2024); Bisnis.com (2022); Antara (2025), diolah

 

Data pada grafik menunjukkan bahwa tren peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin mengkhawatirkan meskipun upaya penindakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus dilakukan secara intensif. Jumlah penindakan meningkat tajam dari 9.018 kasus pada tahun 2020 menjadi 13.125 kasus pada 2021, dan melonjak signifikan menjadi 21.000 kasus pada 2022. Angka tersebut bahkan mencapai puncaknya pada 2023 dengan 21.069 penindakan sebelum sedikit menurun menjadi 20.000 kasus pada 2024. Kenaikan yang konsisten dalam jumlah penindakan ini justru menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak dan sulit dikendalikan, menandakan adanya potensi kebocoran penerimaan negara serta tantangan serius bagi efektivitas kebijakan cukai hasil tembakau.

 

Gambar 5: Pendapatan Cukai yang Hilang

Sumber: Alinea (2022), Antara (2025), diolah

 

Data tersebut menunjukkan bahwa potensi pendapatan cukai yang hilang akibat peredaran rokok ilegal mengalami lonjakan tajam dalam lima tahun terakhir, menandakan semakin seriusnya ancaman terhadap penerimaan negara. Pada tahun 2020, potensi kehilangan cukai tercatat sebesar Rp662 miliar, kemudian justru menurun menjadi Rp293 miliar pada 2021 dan sedikit naik menjadi Rp407 miliar pada 2022. Namun, pada 2023 terjadi lonjakan signifikan hingga mencapai Rp15,01 triliun, dan pada 2024 jumlahnya kembali melonjak drastis menjadi Rp97,81 triliun. Peningkatan yang sangat tajam ini menggambarkan bahwa meskipun intensitas penindakan terhadap rokok ilegal meningkat, peredarannya tetap meluas dan berdampak besar terhadap potensi penerimaan cukai negara, sehingga menuntut langkah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif serta strategi penyesuaian kebijakan cukai yang lebih komprehensif.

Dalam kerangka kurva laffer, kerugian ini merepresentasikan fenomena di mana kenaikan cukai rokok tanpa basis pajak yang stabil dan pengawasan yang memadai akan menggerus penerimaan negara melalui cukai. Artinya, meskipun tarif naik, pendapatan efektif bisa turun karena hilangnya basis legal dan meningkatnya aktivitas underground economy. 

Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan kenaikan cukai rokok di Indonesia memang mampu meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek serta menegaskan posisi cukai hasil tembakau sebagai salah satu pilar fiskal. Namun, efektivitasnya dalam menurunkan prevalensi perokok masih terbatas karena permintaan rokok yang relatif inelastis dan adanya perilaku adiktif dalam konsumsi. Lebih jauh, kenaikan tarif yang agresif tanpa diikuti penguatan pengawasan dan regulasi komplementer telah mendorong pergeseran konsumsi ke rokok ilegal, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian negara cukup signifikan. Oleh karena itu, agar kebijakan cukai rokok dapat berjalan optimal baik dari sisi fiskal maupun kesehatan publik, diperlukan kombinasi strategi yang mencakup penyesuaian tarif secara realistis, pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal, edukasi dan pengaturan perilaku konsumen, serta penguatan kapasitas institusi terkait.

 

Daftar Pustaka

Alinea. (2022). Kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2022, Rp407 miliar. Https://Www.alinea.id. https://www.alinea.id/bisnis/kerugian-negara-akibat-rokok-ilegal-pada-2022-rp407-miliar-b2ftB9IbS 

Bate, R., Kallen, C., & Mathur, A. (2019). The perverse effect of sin taxes: the rise of illicit white cigarettes. Applied Economics, 52(8), 789–805. https://doi.org/10.1080/00036846.2019.1646403 

Bella, A., Swarnata, A., Vulovic, V., Nugroho, D., Meilissa, Y., Usman, U., & Dartanto, T. (2023). Macroeconomic impact of tobacco taxation in Indonesia. Tobacco Control, 33(Suppl 2), s108–s114. https://doi.org/10.1136/tc-2022-057735

CISDI (Center for Indonesia Social Development Initiative). (2025, April). Illicit cigarettes consumption: Empty-packs survey in six Indonesian cities [Research report]. https://cdn.cisdi.org/reseach-document/fnm-Full-Report—Illicit-cigarettes-consumption–empty-packs-survey-in-six-Indonesian-citiespdf-1745464728385-fnm.pdf

Data, G. (2023, March 7). Pendapatan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Terakhir. GoodStats Data. https://data.goodstats.id/statistic/pendapatan-cukai-rokok-dalam-10-tahun-terakhir-GwzaV

De Wit, A., Wit, D., Rotteveel, A., & Lambooij, M. (2024). Populating HIA of tobacco policies with empirical evidence on behavioral response to price increases. The European Journal of Public Health, 34. https://doi.org/10.1093/eurpub/ckae144.460.

Fauzi, R., & Pongpanich, S. (2022). The effect of price on cigarette consumption among youth in Indonesia: Implications for tobacco tax policy. World Medical & Health Policy. https://doi.org/10.1002/wmh3.516.

Fauzi, R., & Pongpanich, S. (2022). The effect of price on cigarette consumption among youth in Indonesia: Implications for tobacco tax policy. World Medical & Health Policy. https://doi.org/10.1002/wmh3.516.

Gallego, J., Llorente, B., Maldonado, N., Otálvaro-Ramírez, S., & Rodríguez-Lesmes, P. (2020). Tobacco taxes and illicit cigarette trade in Colombia. Economics and human biology, 39, 100902 . https://doi.org/10.1016/j.ehb.2020.100902.

González-Rozada, M., & Montamat, G. (2019). How Raising Tobacco Prices Affects the Decision to Start and Quit Smoking: Evidence from Argentina. International Journal of Environmental Research and Public Health, 16. https://doi.org/10.3390/ijerph16193622.

Hidayat, B., & Thabrany, H. (2011). Are smokers rational addicts? Empirical evidence from the Indonesian Family Life Survey. Harm Reduction Journal, 8, 6 – 6. https://doi.org/10.1186/1477-7517-8-6.

Indodata Research Center. (2025, February 15). Indodata: Peredaran rokok ilegal rugikan negara Rp 97,81 triliun. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/4651769/indodata-peredaran-rokok-ilegal-rugikan-negara-rp9781-triliun

Kurniati, D. (2023, January). DJBC lakukan 39.715 penindakan sepanjang 2022, terbanyak rokok ilegal. DDTCNews – Berita Pajak Terkini Dan Terpercaya Di Indonesia Dan Internasional. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/44733/djbc-lakukan-39715-penindakan-sepanjang-2022-terbanyak-rokok-ilegal

Kurniati, D. (2024, March). Bea Cukai lakukan 41.574 penindakan sepanjang 2023. DDTCNews – Berita Pajak Terkini Dan Terpercaya Di Indonesia Dan Internasional. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1801481/bea-cukai-lakukan-41574-penindakan-sepanjang-2023

Lesmana, I., & Khoirunurrofik, K. (2022). Effect of Cigarette Prices on Cigarette Consumption in Indonesia: Myopic and Rational Addiction Studies. Journal of Developing Economies. https://doi.org/10.20473/jde.v7i2.37340.

Mankiw, N. G. (2015). Principles of Economics (8th ed.). Cengage Learning.

Nazaruddin, A. (2025, April 15). Bea Cukai: Pengungkapan rokok ilegal didominasi rokok polos.  Antara News. https://www.antaranews.com/berita/4773393/bea-cukai-pengungkapan-rokok-ilegal-didominasi-rokok-polos

Nugraheni, W. P., Paramashanti, B. A., Lestyoningrum, S. D., Kurniasih, D. a. A., & Idris, H. (2025). Decomposition of socioeconomic inequalities in smoking status in Indonesia: a decade of widening gaps. Clinical Epidemiology and Global Health, 35, 102147. https://doi.org/10.1016/j.cegh.2025.102147

Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2021, September 8). https://www.beacukai.go.id/berita/operasi-gempur-2021-bea-cukai-tni-amankan-11-3-juta-batang-rokok-ilegal.html?utm_source 

Paat, Y. (2024, December 12). Lawmaker warns illegal cigarette trade could lead to Rp 15 trillion loss in state revenue. Jakarta Globe. https://jakartaglobe.id/news/lawmaker-warns-illegal-cigarette-trade-could-lead-to-rp-15-trillion-loss-in-state-revenue

Pambudi, T. A., & Murtiningtyas, N. R. A. (2024). Review of Tobacco Taxes advocacy in Indonesia: a health promotion strategies. Jurnal PROMKES, 12(SI2), 222–226. https://doi.org/10.20473/jpk.v12.isi2.2024.222-226

Penerimaan pendapatan cukai hasil tembakau 2023. (2024, January). Beacukai. https://www.beacukai.go.id/berita/-tutup-tahun-capaian-penerimaan-bea-cukai-2023-tembus-rp286-2-triliun.html

Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2025, January 13). https://www.beacukai.go.id/berita/penerimaan-bea-cukai-tahun-2024-tumbuh-positif.html 

Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2021, January 7). https://www.beacukai.go.id/berita/lampaui-target-penerimaan-bea-cukai-tunjukkan-kinerja-yang-baik-di-tengah-pandemi.html 

Pindyck, R. S., & Rubinfeld, D. L. (2018). Microeconomics (9th ed.). Pearson Prentice Hall.

Pratama, W. P., & Fitriani, F. F. (2022, December 12). Tegas! Sri Mulyani: Bea Cukai terus tindak peredaran rokok ilegal. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20221212/259/1607873/tegas-sri-mulyani-bea-cukai-terus-tindak-peredaran-rokok-ilegal

Schafferer, C., Yeh, C., Chen, S., Lee, J., & Hsieh, C. (2018). A simulation impact evaluation of a cigarette excise tax increase on licit and illicit cigarette consumption and tax revenue in 36 European countries.. Public health, 162, 48-57 . https://doi.org/10.1016/j.puhe.2018.05.017.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2022, November 3). Kendalikan bahaya merokok, pemerintah naikkan cukai hasil tembakau. https://setkab.go.id/kendalikan-bahaya-merokok-pemerintah-naikkan-cukai-hasil-tembakau/

Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2022, November 3). Pemerintah naikkan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023 dan 2024. https://www.setneg.go.id/baca/index/pemerintah_naikkan_tarif_cukai_hasil_tembakau_tahun_2023_dan_2024

Temuan Survei GATS : Perokok Dewasa di Indonesia Naik 10 Tahun Terakhir. (2022, June 1). Kemenkes. https://kemkes.go.id/id/temuan-survei-gats-perokok-dewasa-di-indonesia-naik-10-tahun-terakhir

Wildan, M. (2021, November). Catatan DJBC: Peredaran rokok ilegal naik seiring kenaikan tarif cukai. DDTCNews – Berita Pajak Terkini Dan Terpercaya Di Indonesia Dan Internasional. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/34303/catatan-djbc-peredaran-rokok-ilegal-naik-seiring-kenaikan-tarif-cukai

World Health Organization: WHO. (2025, May 30). World No Tobacco Day 2025: WHO hails Indonesia’s bold reforms, calls for decisive action on standardized packaging. . https://www.who.int/indonesia/news/detail/30-05-2025-world-no-tobacco-day-2025–who-hails-indonesia-s-bold-reforms–calls-for-decisive-action-on-standardized-packaging

Yafi, M. A., Suharno, S., & Erwidodo, E. (2024). Relationship and Elasticity of Indonesia’s Tobacco Cigars with Major Competitors in the International Market. Agro Bali Agricultural Journal, 7(3), 774–785. https://doi.org/10.37637/ab.v7i3.2005

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *