Di tengah wabah yang menyerang secara global, e-Commerce menjadi jawaban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di kala pandemi. Tidak hanya penjual, tetapi juga pembeli merasakan manfaat dengan adanya platform tersebut. Apalagi semenjak pandemi muncul, atensi masyarakat terhadap e-Commerce menjadi sangat luar biasa.
Demi memanfaatkan atensi yang luar biasa banyak, para penjual melakukan banyak cara demi menggaet para pembeli. Pemberian diskon menjadi salah-satu cara efektif yang dilakukan para penjual.
Tetapi, pemberian diskon ternyata terindikasi menjadi sebuah praktik monopoli yang dikenal sebagai predatory pricing. Praktik tersebut dinilai akan merugikan para penjual lainnya, tidak terkecuali bagi pelaku UMKM yang juga menggunakan e-Commerce. Di sisi lain, apabila praktik tersebut dilakukan oleh penjual dari luar negeri, impor yang berlebihan muncul menjadi masalah baru bagi negara kita.
Meski baru sekadar indikasi, pemerintah tentu harus tetap siaga demi melindungi UMKM yang merupakan tumpuan ekonomi bangsa.
bit.ly/BETA290421
Salam,
Himiespa
Developing Future Economists
Instagram : @himiespa_ugm
Twitter : @himiespa_ugm
Line : @hwb2009t