Realitas Ketimpangan Antara Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia dan Kesejahteraan Para Pekerja di Balik Layar

Penulis: Nabillah Azzyati 
Supervisor: Nawfal Aulia Luthfurrahman
Penyunting: Adinda Dewi Ariestuti

1.Latar Belakang

Di balik layar ponsel dan aplikasi yang kita gunakan setiap hari, jutaan pekerja digital berjuang untuk hidup. Mereka menggerakkan ekonomi digital Indonesia, tapi belum semua menikmati kesejahteraan.

Sumber : BPS,2025

Data terbaru menunjukan penduduk yang bekerja di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, total penduduk yang bekerja mencapai 145,77 juta orang, meningkat 3,59 juta orang dibandingkan Februari 2024 (BPS, 2025). Dari angka tersebut, sebanyak 86,58 juta orang atau 59,40% bekerja di sektor informal, sementara sisanya, yaitu 59,19 juta orang atau 40,60%, merupakan pekerja formal (BPS, 2025). Dominasi sektor informal ini memperlihatkan bahwa sebagian besar penduduk Indonesia bekerja di luar sistem ketenagakerjaan formal yang diatur undang-undang. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya perlindungan tenaga kerja dan penguatan kesejahteraan sosial.

Pekerjaan informal merujuk pada jenis pekerjaan yang secara praktik maupun hukum tidak diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan nasional (ILO, 2020). Akibatnya, pekerja di sektor ini tidak memiliki jaminan penghasilan tetap, tidak mendapatkan perlindungan sosial, serta tidak berhak atas fasilitas dasar seperti cuti tahunan, pesangon, atau tunjangan hari sakit. Ketika terjadi krisis atau ketidakpastian ekonomi, kelompok ini menjadi yang paling terdampak. 

Salah satu bentuk pekerja informal adalah pekerja digital. Pekerja digital yaitu individu yang memanfaatkan teknologi digital, baik melalui aplikasi, platform digital, maupun media sosial, untuk menghasilkan pendapatan (UNCTAD, 2021). Jenis pekerjaan ini mencakup berbagai profesi seperti driver ojek online, pengantar makanan, freelancer di bidang kreatif atau IT, pedagang daring, serta content creator. Mereka kerap bekerja tanpa perlindungan hukum, tanpa penghasilan tetap, dan tanpa jaminan sosial. Meskipun pekerjaan ini memberi fleksibilitas, namun ketidakpastian penghasilan dan jam kerja membuat mereka rentan terhadap eksploitasi. 

Platform digital menjadi fondasi utama dalam ekosistem pekerjaan digital. Menurut OECD (2019), platform digital adalah entitas daring yang menyediakan layanan dan produk melalui internet serta memfasilitasi interaksi antara pengguna, baik dalam bentuk pertukaran barang, jasa, maupun tenaga kerja. Platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Tokopedia, dan Shopee merupakan contoh bagaimana digitalisasi mengubah lanskap dunia kerja di Indonesia. Namun, di balik kemudahan akses dan fleksibilitas yang ditawarkan, hubungan kerja yang dibentuk platform ini cenderung lepas dari pengaturan formal. 

Berdasarkan data dari Google, Temasek, dan Bain & Company (2024), nilai ekonomi digital Indonesia terus mengalami pertumbuhan dari tahun 2022 hingga 2024. Pada 2022, nilainya berada di kisaran 75 miliar USD. Selanjutnya di tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi sekitar 80 miliar USD. Tren ini menunjukkan pertumbuhan yang stabil dan positif dalam periode tersebut, dan menandakan potensi yang terus berkembang di sektor ekonomi digital Indonesia.

Sumber : Google, Temasek, dan Bain & Company (2024)

 

Berdasarkan data dari Google, Temasek, dan Bain & Company (2024), nilai ekonomi digital Indonesia terus mengalami pertumbuhan dari tahun 2022 hingga 2024. Pada 2022, nilainya berada di kisaran 75 miliar USD. Selanjutnya di tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi sekitar 80 miliar USD. Tren ini menunjukkan pertumbuhan yang stabil dan positif dalam periode tersebut, dan menandakan potensi yang terus berkembang di sektor ekonomi digital Indonesia.

Di Indonesia, pekerjaan digital juga hadir dalam bentuk layanan transportasi daring seperti ojek online. Platform seperti Grab, Gojek, Maxim, dan inDrive menyediakan layanan transportasi berbasis aplikasi yang kini telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.

Sumber : Santika dalam Databoks, diolah (2023)

Data menunjukkan jumlah unduhan aplikasi pengemudi dari berbagai platform transportasi daring di Indonesia. Gojek mencatat 957 ribu unduhan, diikuti Maxim dengan 892 ribu unduhan, serta inDrive dengan 321 ribu unduhan. Grab Driver memperoleh 170 ribu unduhan, sedangkan Taxsee Driver berada di posisi terendah dengan 135 ribu unduhan. Santika dalam Databoks,  (2023)

Meski terlihat menjanjikan dari segi peluang kerja, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pendapatan pekerja digital di Indonesia masih relatif rendah. Menurut laporan BPS (2024), rata-rata pendapatan pekerja bebas digital sebesar Rp2.133.117, jauh di bawah rata-rata upah minimum provinsi (UMP) nasional yang sebesar Rp2.923.309. Kondisi ini berarti banyak pekerja digital hidup dengan pendapatan yang tidak memenuhi standar minimum yang ditetapkan pemerintah. Ketimpangan ini memperkuat status pekerjaan digital sebagai bentuk pekerjaan berupah rendah. Tanpa intervensi kebijakan, kesenjangan ini akan terus melebar dan memperburuk kondisi sosial-ekonomi para pekerjanya.

2.PEMBAHASAN

2.1. Pekerja Digital sebagai Bagian dari Sektor Informal
Dominasi sektor informal dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia, seperti pekerja digital, menunjukan bahwa masih banyak tenaga kerja yang belum mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang layak. Hanivan dan Rakhmawan (2023) mencatat bahwa sebagian besar pekerja bebas digital di Indonesia masuk ke dalam kelompok “survival” yaitu mereka yang memilih pekerjaan ini karena tidak punya alternatif lain. Hanya 12,45% yang tergolong “by choice” yang artinya mereka masih punya pilihan dan tetap terbuka terhadap peluang lain seperti kerja formal atau membangun usaha. Pada sektor ini, lebih banyak diisi oleh mereka yang rentan dan tidak memiliki daya tawar di pasar kerja. 

Karakter “survival” ini diperkuat oleh temuan Sakernas Agustus 2023, yang menyebut bahwa lebih dari setengah (56,13%) pekerja bebas digital adalah kepala rumah tangga (KRT), dengan 81,11% di antaranya laki-laki (Hanivan, at al 2023). Peran sebagai pencari nafkah utama menjadi alasan kuat mengapa banyak dari mereka tetap bertahan di pekerjaan yang penuh ketidakpastian ini. Tekanan sosial dan kebutuhan ekonomi rumah tangga memaksa mereka untuk mengambil risiko bekerja tanpa kepastian penghasilan dan tanpa jaminan sosial. Kondisi ini menciptakan lingkaran ketergantungan pada pekerjaan informal digital yang tidak ideal, tapi menjadi satu-satunya opsi yang tersedia. Mereka tidak memilih fleksibilitas, melainkan didorong oleh keterbatasan.

2.2. Ketiadaan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Digital

Sumber : Badan Pusat Statistik, 2023

Kondisi kerja pekerja digital ini sangat jauh dari standar kerja layak. Sakernas (2023) mencatat bahwa sebesar 93,88% pekerja bebas digital tidak memiliki jaminan kesehatan, 96,98% tidak memiliki jaminan kematian, dan 95,2% tidak memiliki jaminan kecelakaan kerja (Badan Pusat Statistik, 2023). Data ini menunjukkan betapa rentannya mereka terhadap risiko sosial dan kesehatan. Tanpa jaminan sosial, mereka tidak hanya menghadapi ketidakpastian ekonomi, tapi juga ancaman serius jika terjadi kecelakaan kerja atau masalah medis. Perlindungan dasar seperti asuransi kerja dan kesehatan menjadi beban pribadi, bukan tanggung jawab platform tempat mereka bekerja.

2.3. Kesenjangan Regulasi dan Fluktuasi Pendapatan
Ironisnya, meskipun mereka adalah penggerak utama dalam sistem logistik dan layanan digital Indonesia, pekerja digital belum sepenuhnya diakui dalam regulasi ketenagakerjaan. Padahal, mereka menjalankan fungsi penting dalam ekosistem ekonomi digital yang berkembang pesat. Regulasi yang ada masih tertinggal dan belum mampu menjangkau bentuk-bentuk kerja baru yang berbasis teknologi ini. Penelitian oleh Putri et al. (2023) menunjukkan bahwa salah satu keluhan terbesar para pekerja adalah ketidakpastian pendapatan. Pendapatan harian sangat fluktuatif, tergantung cuaca, jumlah pesanan, bahkan keberuntungan. Bagi banyak pekerja, hal ini memicu stres karena sulitnya merencanakan kebutuhan keuangan sehari-hari.

2.4. Fleksibilitas Semu dan Jam Kerja Panjang
“I work for about 15 hours a day, I start my day at 5 in the morning, go to the street, and come home at 8 pm, and I do it every day. (Rudi,1 Maxim Bike driver).”

“I left my home at 5, then prayed subuh, and came home at 11 pm. At times, I don’t even get to go home because it’s already too late, so I stay at the basecamp–where drivers usually meet, we call it our basecamp. (Hasan, Grabcar driver).”

Sumber : Putri et al. 2023

Meskipun di permukaan pekerjaan digital menawarkan fleksibilitas waktu, pada kenyataannya banyak pekerja harus bekerja sangat lama untuk memenuhi kebutuhan dasar. Menurut Rudi  salah satu pengemudi Maxim, menyebut bahwa ia bekerja dari pukul 5 pagi hingga 8 malam setiap hari. Hasan, pengemudi Grabcar, bahkan mengaku kerap tidak pulang karena harus bermalam di basecamp jika sudah terlalu larut malam (Putri et al. 2023). Kondisi ini menandakan bahwa fleksibilitas yang dijanjikan platform tidak benar-benar memberikan kendali atas waktu kerja. Sebaliknya, para pekerja justru terjebak dalam siklus kerja panjang yang melelahkan demi mengejar target pendapatan minimum harian.

2.5. Rendahnya Pendapatan Pekerja Digital
Rendahnya pendapatan juga menjadi sorotan utama. Rata-rata penghasilan pekerja bebas digital di Indonesia adalah Rp2.133.117, jauh di bawah rata-rata UMP nasional sebesar Rp2.923.309 (BPS, 2024). Hal ini menandakan bahwa pekerjaan digital belum mampu menyediakan kehidupan yang layak secara finansial. Bekerja di sektor ini sebagian menerima upah di bawah standar, tanpa perlindungan sosial, dan dengan jam kerja panjang. Kombinasi dari ketidakpastian pendapatan dan beban kerja berlebihan dapat menciptakan tekanan mental dan fisik yang besar bagi para pekerja. 

2.6. Minimnya Implementasi Program Perlindungan

Menurut Putri, Darmawan, dan Heeks (2023), sebagian besar platform digital di Indonesia belum mampu memenuhi prinsip fair work secara menyeluruh. Masalah utama meliputi tidak adanya jaminan pendapatan minimum setelah biaya operasional, status pekerja yang tidak diakui sebagai karyawan, dan mekanisme representasi yang lemah. Situasi ini berdampak pada kualitas hidup pekerja digital, baik dari aspek ekonomi maupun kesehatan fisik dan mental.

Dalam praktinya, menurut penelitian Susilowati, 2018, menyebutkan hampir setengah responden yang berasal dari pengemudi ojek online di daerah Depok, pernah mengalami kejadian near miss saat bekerja. Faktor-faktor gangguan yang dilaporkan meningkatkan risiko near miss atau kecelakaan antara lain kelelahan, helm yang tidak nyaman, sepeda motor yang tidak nyaman, penggunaan gawai, dan faktor lainnya. Hasil survei menunjukkan bahwa 62,85% responden (44 orang) pernah mengalami kelelahan saat berkendara. 

Sebagian besar platform sebenarnya telah menyediakan pelatihan khusus bagi pekerjanya, seperti cara berkendara yang aman dan penanganan insiden lalu lintas. Grab dan Gojek, misalnya, memiliki tim khusus yang menangani kasus kecelakaan di jalan. Aplikasi mereka juga dilengkapi tombol darurat dan fitur bantuan yang dapat diakses pekerja ketika menghadapi situasi gawat, yang secara umum dinilai bermanfaat oleh para pekerja (Gojek, 2023).

Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, mewajibkan pemberian jaminan sosial dan asuransi kepada pekerja. Namun, dalam praktiknya, perusahaan bekerja sama dengan penyedia layanan asuransi untuk menawarkan program asuransi khusus yang biayanya tetap ditanggung oleh pekerja (Putri at al. 2023).


2.7. Tantangan Implementasi Perlindungan Pekerja Digital

Salah satu akar masalah utama adalah status hubungan kerja antara platform dan pekerja digital. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019, pengemudi ojek daring dikategorikan sebagai mitra bisnis (business partner), bukan karyawan. Implikasi dari status ini adalah tidak adanya kewajiban platform untuk memberikan upah minimum, jaminan sosial, cuti, atau perlindungan hukum sebagaimana pekerja formal.

Padahal menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia sebenarnya menetapkan bahwa hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Namun, aturan ini sering ditafsirkan sedemikian rupa sehingga pekerja gig, termasuk pengemudi transportasi daring, tidak dianggap sebagai pekerja formal(Putri et al. 2023). Pekerjaan ini dianggap tidak memenuhi unsur “pekerjaan” karena bergantung pada pesanan pelanggan, tidak memenuhi unsur “upah” karena pembayaran berasal dari pelanggan, serta tidak memenuhi unsur “perintah” karena pengemudi dianggap bebas menerima atau menolak pesanan (Putri et al. 2023) 

3. Rekomendasi kebijakan

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia memang menciptakan peluang kerja baru, namun sebagian besar pekerja digital, khususnya pengemudi ojek daring, masih menghadapi situasi rentan. Mereka bekerja rata-rata lebih dari 12 jam per hari dengan pendapatan di bawah UMP, jam kerja yang panjang, dan status hukum sebagai mitra yang membuat mereka tidak mendapat perlindungan sosial maupun kepastian kerja. Pendapatan yang fluktuatif, minimnya akses jaminan kesehatan dan kecelakaan, serta risiko keselamatan di jalan menambah kerentanan mereka. Oleh karena itu diperlukan suatu rekomendasi yang mampu mengentas mereka dari permasalahan.

Pertama, diperlukan penetapan upah minimum pasca-biaya. Kebijakan upah minimum saat ini hanya menghitung besaran sebelum potongan biaya operasional seperti bensin, perawatan kendaraan, dan komisi platform. Padahal, studi Fairwork Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar pengemudi tidak mencapai upah minimum provinsi setelah dikurangi biaya tersebut (Putri, Darmawan, & Heeks, 2023). Oleh karena itu, pemerintah perlu menetapkan kebijakan upah minimum pasca-biaya (take-home pay) yang dihitung berdasarkan jam kerja efektif dan biaya operasional rata-rata, dengan skema penyesuaian per wilayah sesuai biaya hidup (BPS, 2025). Langkah ini akan menjamin pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup layak tanpa harus bekerja berlebihan lebih dari 12 jam per hari.

Kedua, pengakuan status pekerja menjadi penting. Saat ini, status pekerja digital dikategorikan sebagai “mitra” berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019, sehingga hak-hak ketenagakerjaan seperti jaminan sosial, cuti, dan perlindungan hukum tidak berlaku. Padahal, fakta lapangan menunjukkan adanya kontrol signifikan dari platform terhadap distribusi order dan insentif (Hanivan & Rakhmawan, 2023; Putri et al., 2023). Menurut ILO (2025), digitalisasi memiliki potensi besar untuk mendorong formalisasi ketenagakerjaan di kawasan Asia-Pasifik. Sejumlah negara, seperti Vietnam, India, dan Mongolia, telah memanfaatkan platform e-formalisasi dan sistem berbasis seluler untuk mempermudah pendaftaran usaha, memperluas perlindungan sosial, serta menjangkau pekerja yang sebelumnya tidak terdaftar. 

Ketiga, pemerintah dan platform perlu menerapkan skema berbagi biaya iuran jaminan sosial. Saat ini, biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dibebankan penuh kepada pekerja, yang menjadi hambatan partisipasi. Skema cost-sharing antara pemerintah, platform, dan pekerja dapat diterapkan, misalnya dengan potongan iuran otomatis dari saldo penghasilan pekerja ditambah kontribusi 50% dari platform atau subsidi pemerintah bagi pekerja berpendapatan di bawah UMP. Kebijakan ini akan memperluas cakupan perlindungan sosial dan 

Terakhir, penelitian dan monitoring berkala menjadi fondasi penting untuk kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). BPS, Kementerian Ketenagakerjaan, dan akademisi dapat melakukan survei tahunan mengenai kondisi pekerja digital, termasuk pendapatan, jam kerja, perlindungan sosial, dan kesehatan kerja. Data ini dapat diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan Nasional sehingga kebijakan dapat disesuaikan dengan cepat sesuai dinamika pasar kerja digital.

4. Kesimpulan

Kesimpulannya, perkembangan pekerjaan digital di Indonesia memang membuka peluang baru dalam menciptakan lapangan kerja, namun pada saat yang sama menimbulkan tantangan serius terkait perlindungan tenaga kerja. Dominasi pekerja digital dalam sektor informal menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka masih berada dalam kondisi rentan, baik secara ekonomi maupun sosial. Pendapatan yang relatif rendah, jam kerja panjang, ketiadaan perlindungan sosial, hingga status hukum yang belum jelas menjadikan pekerjaan ini lebih dekat dengan pekerjaan bertahan hidup ketimbang pilihan karier yang layak. Padahal, mereka juga turut menopang ekosistem ekonomi digital nasional. Oleh karena itu, kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah, platform, dan pekerja harus berada dalam posisi kolaboratif untuk merumuskan perlindungan yang adil, baik berupa penetapan upah minimum pasca-biaya, perluasan jaminan sosial, maupun regulasi terkait keselamatan kerja. Selain itu, mekanisme representasi pekerja digital juga perlu diperkuat agar mereka memiliki posisi tawar yang setara dengan platform. Tanpa langkah-langkah ini, pertumbuhan ekonomi digital hanya akan menguntungkan segelintir pihak, sementara jutaan pekerja tetap terjebak dalam lingkaran kerja informal yang rentan. Dengan regulasi yang tepat, pekerjaan digital bisa menjadi jembatan menuju kerja layak dan inklusif bagi masyarakat Indonesia.

 

References

Badan Pusat Statistik. (2023). Cerita Data Statistik untuk Indonesia: Edisi 2024.04. BPS RI. Bps.go.id.

https://www.bps.go.id/id/publication/2024/07/31/41decd033af0b4960833dd0e/cerita-data-statistik-untuk-indonesia-edisi-2024-04.html

Badan Pusat Statistik Indonesia. (2025). Keadaan Pekerja di Indonesia Februari 2025. Bps.go.id; Badan Pusat Statistik Indonesia.

https://www.bps.go.id/id/publication/2025/06/11/8452fd3b9a9d4110ae7a535d/keadaan-pekerja-di-indonesia-februari-2025.html 

GOJEK. (2023). Gojek Super App | Help. Gojek.com.

https://www.gojek.com/id-id/help/gocar/cara-klaim-perjalanan-aman 

Google, Temasek, Bain & Company. (2024). e-Conomy SEA 2024 report – Google. Withgoogle.com.

https://economysea.withgoogle.com/home/?utm_source=social&utm_medium=social&utm_campaign=2024 

Hanivan, H., & Rakhmawan, S. A. (2023). Gig Economy During Pandemic in East Java. East Java Economic Journal, 7(1), 69–89.

https://doi.org/10.53572/ejavec.v7i1.88 

International Labour Organization. (2020). Frequently Asked Questions on Social Protection and the Informal Economy Page Social Protection for Workers in the Informal Economy.

https://www.ilo.org/media/392936/download 

International Labour Organization. (2025, April 17). ILO report spotlights innovative approaches to tackle informality in Asia and the Pacific. International Labour Organization.

https://www.ilo.org/resource/article/ilo-report-spotlights-innovative-approaches-tackle-informality-asia-and?utm_source 

Organization for Economic Co-operation and Development. (2019). An Introduction to Online Platforms and Their Role in the Digital Transformation. OECD.

https://www.oecd.org/en/publications/an-introduction-to-online-platforms-and-their-role-in-the-digital-transformation_53e5f593-en.html 

Pemenhub No.12 Tahun 2019. (2019). Permenhub No. 12 Tahun 2019. Database Peraturan | JDIH BPK.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/104095/permenhub-no-12-tahun-2019 

Putri, T. E., Darmawan, P., & Heeks, R. (2023). What is fair? The experience of Indonesian gig workers. Digital Geography and Society, 5, 100072.

https://doi.org/10.1016/j.diggeo.2023.100072 

Santika, E. (2024, January 23). Aplikasi Transportasi Online Terbanyak Diunduh di RI 2023, Gojek Juaranya. Katadata.co.id; Databoks.

https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/4e49e3af7a225fe/aplikasi-transportasi-online-terbanyak-diunduh-di-ri-2023-gojek-juaranya 

Susilowati, I. H., Nurhafizhah, T., Maulana, A., Habibullah, M. F., & Sunukanto, W. S. (2018). Safety risk factors amongst online motorcycle taxi drivers who provide public transportation in depok, indonesia. Scopus.com.

https://www.scopus.com/pages/publications/85056182363 

United Nations Conference on Trade and Development. (2021). Redirect Notice. Google.com.

https://www.google.com/url?q=https://unctad.org/system/files/official-document/der2021_en.pdf&sa=D&source=docs&ust=1755487944689519&usg=AOvVaw2_gneRzk9658TRvq7eUn9a 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *