Penulis: Rizky Aditya
PENDAHULUAN
Dalam satu dekade terakhir, pemerintah Indonesia tengah gencar mengupayakan penurunan backlog perumahan (tidak berimbangnya pasokan rumah dengan jumlah kebutuhan) melalui berbagai skema kebijakan perumahan subsidi, seperti Program Sejuta Rumah (PSR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Kedua kebijakan ini menjadi instrumen utama negara dalam memperluas akses terhadap kepemilikan rumah, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menariknya, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat tren penurunan rasio harga rumah subsidi terhadap upah minimum nasional. Angka rasio 2,73 mengartikan bahwa masyarakat Indonesia harus mengalokasikan semua pendapatannya selama 2,7 tahun untuk mendapatkan hunian yang layak. Meski demikian, keterjangkauan ini belum sepenuhnya mencerminkan aksesibilitas yang merata, sebab perbedaan antara kenaikan harga rumah dan daya beli masyarakat muda masih menjadi tantangan utama (Sani, 2025).

Grafik 1. Tren Perbandingan Harga Rumah Subsidi terhadap Upah Minimum
di Indonesia 2015─2024.
Sumber: Trading Economics (2025); Kemen PUPR (2023); Rama Trimitra Development (2023), diolah penulis
Upaya pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak (Rico et al., 2024). Dengan demikian, kebijakan perumahan subsidi bukan sekadar inisiatif ekonomi atau pembangunan infrastruktur, melainkan bentuk konkret dari pemenuhan hak asasi dasar warga negara.
Namun, alokasi anggaran, target penerima, serta realisasi pelaksanaan dari kedua kebijakan tersebut dinilai belum optimal (Rico et al., 2024). Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas mengenai sejauh mana efektivitas kebijakan perumahan bersubsidi tersebut dalam menjawab tantangan kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia saat ini. Untuk memahami efektivitas kebijakan perumahan bersubsidi secara komprehensif, penting untuk terlebih dahulu meninjau Program Sejuta Rumah (PSR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai dua kebijakan strategis pemerintah di bidang perumahan.
TINJAUAN KEBIJAKAN PROGRAM SEJUTA RUMAH (PSR)
Overview
Program Sejuta Rumah (PSR) yang dicanangkan Mantan Presiden Joko Widodo pada 29 April 2015 lalu merupakan gerakan bersama seluruh stakeholders, baik pemerintah maupun swasta, untuk mengatasi backlog perumahan dan mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat Indonesia. Program ini dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tertera dalam Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Direktorat Rumah Umum dan Komersial, 2025).
Mekanisme dan Syarat Penerima Program
Pada awalnya, Rumah Umum Tapak (rumah dari PSR yang berbentuk rumah tunggal atau rumah deret yang dibangun oleh pengembang) diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seperti nelayan, pekerja/buruh, PNS, TNI, dan Polri dengan pendapatan maksimal Rp4 juta per bulan (Kementerian Pekerjaan Umum, 2015). Namun, pada 2020 melalui keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020, batas atas pendapatan dinaikkan menjadi maksimal Rp8 juta per bulan, berlaku sampai akhir pembangunan PSR (Kementerian PUPR, 2020).
Adapun harga jual maksimal Rumah Umum Tapak untuk MBR adalah Rp115 juta/unit pada tahun 2015, yang kemudian naik menjadi Rp166 juta/unit untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2024 (Kementerian Pekerjaan Umum, 2015; Kementerian PUPR 2023). Program ini juga diperuntukkan untuk non-MBR, hanya saja tidak menjadi prioritas program dan jumlah unit yang dibangun jauh lebih sedikit dibandingkan pembangunan hunian untuk MBR (Kementerian Pekerjaan Umum, 2016).
Realisasi Anggaran dan Capaian Program
Terkait capaian pembangunan dan realisasi anggaran, dari 2015 hingga 2024, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan sebanyak 9.206.369 rumah telah dibangun dengan realisasi anggaran sebesar Rp67,11 triliun (Purnama, 2024). Meski target sejuta unit per tahun belum tercapai, tetapi tiga tahun belakangan ini (2021─2023) pembangunan selalu melampaui target, diikuti dengan penurunan backlog perumahan yang cukup signifikan (Waluyo dan Hafied, 2024).

Grafik 2. Tren Capaian Pembangunan PSR dan Backlog Perumahan 2020─2023
Sumber: Waluyo dan Hafied (2024), diolah penulis
Relevansi dan Tantangan Kebijakan
Meskipun secara kuantitatif PSR telah menunjukkan capaian pembangunan yang cukup signifikan, masih terdapat rumah subsidi yang kurang memenuhi standar kelayakan. Hal ini dibuktikan oleh Bramantyo et al. (2019) yang menyatakan bahwa beberapa rumah mengalami retakan pada dinding, cat yang memudar, bentuk bangunan yang kurang simetris, dan ketiadaan dapur.
Pelaksanaan PSR juga masih terkendala oleh keterbatasan anggaran serta lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga banyak rumah yang dibangun tidak berada di lokasi strategis dan kurang menjawab kebutuhan masyarakat (Sadam et al., 2024). Selain itu, studi oleh Waluyo dan Hafied (2024) juga menyatakan bahwa masih terdapat gap yang jauh antara harga rumah dengan pendapatan masyarakat, sehingga masyarakat tetap kesulitan mengakses rumah karena masalah keterjangkauan harga.
TINJAUAN KEBIJAKAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN (FLPP)
Overview
Pada dasarnya, kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas tantangan yang dihadapi Program Sejuta Rumah, yakni ketersediaan hunian yang tidak sejalan dengan kemampuan membeli masyarakat. Maka dari itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (sekarang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman) menyediakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yakni program subsidi pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah sejak 2010 untuk membantu MBR membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi (Izza et al., 2024).
Mekanisme dan Syarat Penerima Program
Melalui program ini, pemerintah menyalurkan dana subsidi likuiditas yang sejak 2021 dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera (dulunya dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau BLU PPDPP) kepada bank-bank pengampu, yang kemudian menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi kepada masyarakat (BP Tapera, 2024). Skema pembiayaan FLPP menggunakan kombinasi dana pemerintah dan dana bank dengan proporsi dana 50:50, di mana 50 persen dari APBN, dan 50 persen dari bank pengampu (Adhitiawarman, 2025).
Manfaat yang diperoleh MBR melalui program FLPP antara lain bunga kredit rumah yang tetap sebesar 5 persen sepanjang jangka waktu kredit, cicilan KPR dengan tenor maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, serta bebas PPN. Selain itu, bunga kredit sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit, sehingga meringankan beban tambahan bagi debitur (BP Tapera, 2024). Program ini hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, tidak memiliki rumah, berstatus lajang maupun pasangan suami istri, serta memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap dengan batas maksimal Rp8 juta per bulan sesuai ketentuan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020 (BP Tapera, 2024).
Realisasi Anggaran dan Capaian Program

Grafik 3. Realisasi Penyaluran Dana FLPP 2022─2024
Sumber: BP Tapera (2024), diolah penulis
Data tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa penyaluran FLPP relatif stabil baik dari sisi anggaran maupun jumlah unit rumah yang dibiayai. Meski alokasi anggaran mengalami sedikit fluktuasi, program ini tetap konsisten menyalurkan lebih dari 200 ribu unit setiap tahunnya (BP Tapera, 2024). Dengan kata lain, FLPP berkontribusi sekitar 20 persen per tahun terhadap target tahunan PSR. Angka ini mungkin terlihat relatif kecil, tetapi dapat dinilai sangat signifikan karena menjadi instrumen pembiayaan yang secara langsung menjangkau MBR (Ridwan dan Rakhman, 2025).
Relevansi dan Tantangan Kebijakan
Meskipun FLPP telah terbukti membantu MBR, pertanyaan mengenai relevansinya bagi masyarakat, terutama generasi muda saat ini masih mengemuka. Survei Populix pada 2023 menunjukkan bahwa 61 persen anak muda Indonesia berusia 24–39 tahun kesulitan membeli rumah karena harga yang terus naik lebih cepat dari kenaikan pendapatan mereka (Sani, 2025). Bahkan di 2024, survei oleh Indonesia Industry Outlook menemukan bahwa dua dari tiga Gen Z di kota besar pesimistis dapat membeli rumah dalam tiga tahun mendatang, dengan alasan utama harga rumah yang tinggi, pendapatan rendah, dan pekerjaan yang tidak tetap (Simanjuntak, 2024).
Selain itu, akses terhadap pembiayaan perumahan melalui perbankan masih terbatas, terutama bagi pekerja informal yang kerap tidak memenuhi persyaratan administrasi, meskipun sebenarnya memiliki kemampuan untuk membayar cicilan (Izza et al., 2024). Kondisi ini menegaskan bahwa meskipun FLPP tetap relevan sebagai instrumen subsidi, desainnya belum sepenuhnya adaptif terhadap dinamika generasi muda, baik dari sisi keterjangkauan harga rumah di lokasi strategis maupun dari sisi fleksibilitas skema pembiayaan yang sesuai dengan pola pendapatan gig economy (seperti pekerja paruh waktu dan freelancer).
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Program perumahan subsidi, termasuk Program Sejuta Rumah (PSR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), merupakan instrumen krusial dalam mengatasi krisis perumahan di Indonesia. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh berbagai tantangan struktural dan operasional. Untuk memastikan program ini berjalan lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan, berikut adalah rekomendasi kebijakan yang terintegrasi.
- Harmonisasi Kriteria dan Peningkatan Aksesibilitas
Salah satu isu fundamental dalam program ini adalah adanya kesenjangan yang signifikan antara kriteria pendapatan MBR yang ditetapkan pemerintah, dengan persyaratan pembiayaan yang diterapkan oleh bank pengampu. Studi oleh Ridwan dan Rakhman (2025) menunjukkan bahwa meskipun pemerintah menetapkan batas pendapatan MBR antara Rp4-8 juta, persyaratan pinjaman bank seringkali berada di kisaran Rp7-14 juta, terutama di wilayah perkotaan padat seperti Jabodetabek. Kesenjangan ini secara efektif mengecualikan sebagian besar MBR yang seharusnya menjadi target utama program, sehingga menghambat tujuan inklusivitas.
Selain itu, kenaikan harga rumah yang melampaui angka inflasi nasional menjadi hambatan besar bagi MBR, membuat impian memiliki hunian sulit terwujud. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan bank pengampu untuk menyelaraskan kriteria pendapatan agar lebih sejalan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan realitas ekonomi lokal. Kelonggaran syarat administratif, khususnya terkait legalitas kepemilikan tanah, juga krusial untuk mengatasi hambatan yang dihadapi kelompok marginal dalam mengakses program ini (Rico et al., 2024).
- Penguatan Ekosistem Finansial dan Manajemen Risiko
Aspek finansial program juga memerlukan perbaikan kebijakan. Peran lembaga penjamin kredit sangat vital dalam memitigasi risiko gagal bayar (default) pada KPR FLPP dengan menanggung hingga 70% dari nilai kredit. Hal ini secara signifikan meningkatkan kepercayaan bank untuk menyalurkan kredit ke sektor perumahan yang berisiko tinggi (Ridwan dan Rakhman, 2025). Namun, efektivitasnya terhambat oleh keterbatasan modal dan birokrasi klaim yang kompleks.
Oleh karena itu, pemerintah harus memperkuat kapasitas finansial lembaga penjamin dan menyederhanakan prosedur klaim sesuai dengan regulasi yang ada, seperti POJK No. 2/2014, untuk memastikan prosesnya efisien dan tepat waktu. Di samping itu, bank perlu menerapkan manajemen risiko yang adaptif. Penilaian kredit berdasarkan prinsip 5C dan 7P (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition, Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, Protection,) harus diimbangi dengan kebijakan yang memberikan opsi restrukturisasi utang bagi nasabah yang beritikad baik, sebagai upaya meminimalkan gagal bayar sebelum mengambil alih agunan (Ridwan dan Rakhman, 2025).
- Peningkatan Kualitas dan Strategi Implementasi
Kemudian, kualitas dan implementasi program harus ditingkatkan untuk menjamin keberlanjutan jangka panjang. Kualitas bangunan yang rendah seringkali menjadi keluhan utama masyarakat, yang berdampak pada ketidaknyamanan dan biaya perbaikan tambahan (Bramantyo et al., 2019). Untuk mengatasi hal ini, setiap unit rumah yang dibangun harus memenuhi standar kelayakan huni dan mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF (Aurilia et al., 2023). Pengawasan yang ketat dari pemerintah terhadap pengembang swasta juga sangat penting untuk memastikan tidak adanya produk yang rusak atau kurangnya sarana dan prasarana umum (Sadam et al., 2024).
Dari sisi implementasi, pemerintah dan bank pengampu perlu mengadopsi strategi pemasaran yang lebih proaktif dan inovatif. Sebuah penelitian oleh Ningrum (2022) menunjukkan bahwa strategi “jemput bola” yang dilakukan oleh PT. Bank Sumut Syariah terbukti efektif dalam meningkatkan pembiayaan KPR dan FLPP, bahkan di tengah tantangan ekonomi seperti pandemi COVID-19. Pendekatan ini perlu diadopsi secara lebih luas untuk menjangkau calon nasabah yang belum terinformasi.
- Sinergi Antar Pelaku Kebijakan
Secara keseluruhan, sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat merupakan kunci untuk mewujudkan perumahan yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Rico et al. (2024) menekankan bahwa kolaborasi lintas sektoral, termasuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), sangat penting untuk membangun agenda yang berpihak pada kelompok marginal. Keterlibatan ini memastikan bahwa pembangunan bersifat demokratis dan partisipatif, serta dapat menciptakan kota yang komprehensif, aman, dan berkelanjutan.
KESIMPULAN
Kebijakan perumahan bersubsidi melalui Program Sejuta Rumah (PSR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah memberikan kontribusi nyata dalam upaya mengurangi backlog perumahan serta memperluas akses kepemilikan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). PSR berhasil mendorong pembangunan jutaan unit rumah dalam satu dekade terakhir, sementara FLPP menghadirkan skema pembiayaan dengan bunga tetap dan tenor panjang yang meringankan beban masyarakat. Namun demikian, efektivitas kedua program ini masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari sisi kualitas dan lokasi hunian, keterbatasan akses pembiayaan bagi pekerja informal, hingga kesenjangan antara harga rumah dengan daya beli masyarakat, khususnya generasi muda.
Oleh karena itu, keberlanjutan program perumahan bersubsidi tidak cukup hanya diukur dari capaian kuantitatif, melainkan juga dari kualitas implementasi, inklusivitas target penerima, dan relevansinya dengan dinamika sosial-ekonomi terkini. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga keuangan, pengembang, dan masyarakat mutlak diperlukan untuk menciptakan ekosistem perumahan yang adil, adaptif, dan berkelanjutan. Dengan evaluasi yang komprehensif serta reformasi kebijakan yang terarah, program perumahan subsidi diharapkan dapat benar-benar menjawab kebutuhan generasi muda dan sekaligus memenuhi amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak atas tempat tinggal yang layak.
REFERENSI
Adhitiawarman, D. (2025). KPR FLPP Batal Pakai Proporsi 50:50, BP Tapera Ungkap Alasannya. Detikproperti. https://www.detik.com/properti/berita/d-7835812/kpr-flpp-batal-pakai-proporsi-50-50-bp-tapera-ungkap-alasannya
Aurilia, A. P., Paramitha, D. D., & Nurhayati, R. (2023). Analisis Kritis Kebijakan Program Rumah Subsidi di Kota Pekanbaru. YUDABBIRU: Jurnal Administrasi Negara, 5(1). https://doi.org/www.ejournal.uniks.ac.id/index.php/YUDABBIRU
BP Tapera. (2024a). Dana FLPP Telah Disalurkan Kepada 1,47 juta Penerima Manfaat. Tapera.go.id. https://www.tapera.go.id/2024/06/dana-flpp-telah-disalurkan-kepada-147-juta-penerima-manfaat/
BP Tapera. (2024b). KPR FLPP. Tapera.go.id. https://www.tapera.go.id/kpr-flpp/
BP Tapera. (2024c). Laporan Keuangan BP Tapera, Laporan Keuangan Dana Tapera, dan Laporan Pengelolaan Program Tapera Tahun 2024. Tapera.go.id. https://www.tapera.go.id/laporan-keuangan/
Bramantyo, Tyas, W. P., & Argyantoro, A. (2019). Aspek Kualitas Rumah Subsidi pada Program Rumah Murah berdasarkan Perspektif Penerima Manfaat Studi Kasus: Perumahan Subsidi Mutiara Hati Semarang . Jurnal Permukiman, 14(1), 1–9.
Direktorat Rumah Umum dan Komersial. (2024). Program Satu Juta Rumah. Pu.go.id. https://programsatujutarumah.pu.go.id/
Purnama, I. D. (2024). Program Sejuta Rumah Capai 9,2 Juta Unit Selama 10 Tahun, Sedot Dana Rp67 Triliun. Idxchannel.com. https://www.idxchannel.com/economics/program-sejuta-rumah-capai-92-juta-unit-selama-10-tahun-sedot-dana-rp67-triliun
Izza, S. R., Fransissca, M. L., & Nurcahya , W. F. (2024). Analisis Dampak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terhadap Kesejahteraan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(5).
Kementerian Pekerjaan Umum. (2015, April 29). Program Sejuta Rumah untuk Rakyat Pemerintah Permudah Rakyat Beli Rumah. Pu.go.id. https://pu.go.id/berita/program-sejuta-rumah-untuk-rakyat-pemerintah-permudah-rakyat-beli-rumah
Kementerian Pekerjaan Umum. (2016, April 28). Program Sejuta Rumah 2016 Prioritaskan MBR. Pu.go.id. https://pu.go.id/berita/program-sejuta-rumah-2016-prioritaskan-mbr
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2019). Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2020). Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2023). Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Ningrum, H. C. (2023). Analisis Pembiayaan Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Pada PT. Bank Sumut Syariah KCP Kisaran.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Rama Trimitra Development. (2023). Resmi Naik, Segini Besaran Harga Rumah Subsidi 2010-2023! Rumahidamankita.co.id. https://rumahidamankita.co.id/public/berita_terkini/resmi-naik-segini-besaran-harga-rumah-subsidi-2010-2023-
Rico, R., Faisal, Hendarsah, H., Susantyo, B., Setiawan, H. H., Jayaputra, A., Wahyono, E., Irmayani, N. R., Habibullah, Purwasantana, D., Wijaya, G., Ganti, M., Yumantoko, Lindawati, & As`Adhanayadi, B. (2024). Naskah Kebijakan Memperluas Akses Kepemilikan Rumah Layak Huni bagi Kelompok Marginal. BRIN. https://doi.org/10.55981/brin.1482
Ridwan, T. A., & Rakhman, S. (2025). Penyaluran FLPP kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Peran Penjamin dalam Mitigasi Gagal Bayar (Studi Literatur). Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(1). https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.1589
Sadam, M., Angela, D., Asaduddin, M. S., Rasya, R., Salsabilla, R., & Setiawanti, S. (2024). Efektivitas Kebijakan Pemerintah Pembangunan Sejuta Rumah (Analisis Pembangunan Hunian Layak di Kabupaten Bantul Tahun 2019). Community, 10(1).
Sani, D. F. (2025). Mengapa Memiliki Rumah Menjadi Mimpi Mahal Bagi Generasi Muda. Tebingtinggikota.go.id. https://tebingtinggikota.go.id/berita/artikel/mengapa-memiliki-rumah-menjadi-mimpi-mahal-bagi-generasi-muda
Simanjutak, S. D. A. (2024). Suram, 2 dari 3 Gen Z Pesimistis Mampu Beli Rumah. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20241023/9/1810032/suram-2-dari-3-gen-z-pesimistis-mampu-beli-rumah
Trading Economics. (2025). Upah Minimum Bulanan di Indonesia | 2012-2025 Data | 2026-2027 Perkiraan. Tradingeconomics.com. https://id.tradingeconomics.com/indonesia/minimum-wages
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Waluyo, D., & Hafied, L. R. (2024). Rumah Layak untuk Indonesia Sejahtera. Kementerian PUPR.
