[Menimbang Tujuan RUU Cipta Kerja dalam Peningkatan Investasi]

Dalam beberapa bulan terakhir, isu RUU Cipta Kerja alias Omnibus Law terpendam oleh berita-berita terkait pandemi COVID-19. Kendati demikian, beberapa hari yang lalu, Presiden Joko Widodo meminta pengesahan RUU Cipta Kerja kembali dipercepat dan diselesaikan sesegera mungkin.

Sejak awal mencuatnya isu ini, terdapat banyak pandangan terkait rancangan RUU Cipta Kerja ini. Banyak pihak yang pro namun banyak juga yang kontra.

Menilik naskah akademik, diketahui bahwa RUU Ciptakerja ditujukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang kuat melalui sektor ketenagakerjaan. Hal ini selaras dengan visi Indonesia 2045. Kendati demikian, apakah benar RUU Ciptakerja dapat mendorong pertumbuan ekonomi yang kuat? Seberapa mendesakkah RUU Cipta Kerja untuk disahkan? Bukankah mengurus pandemi COVID-19 lebih serius adalah prioritas pemerintah?

Badan Eksekutif Mahasiswa FEB UGM, BPPM Equilibrium, dan Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UGM berkolaborasi dalam menghasilkan kajian dan infografis mengenai RUU Cipta Kerja dengan judul kajian “RUU Cipta Kerja: Kebijakan yang Relevan Demi Pertumbuhan Ekonomi?”

Silahkan dibaca di https://bit.ly/OmnibusLawFEBUGM02

BEM FEB UGM, BPPM Equilibrium, HIMIESPA UGM

Salam,
Himiespa
Developing Future Economists
Instagram: @himiespa_ugm
Twitter: @himiespa_ugm
Line: @hwb2009t

Leave a Reply

Your email address will not be published.