Dalam beberapa bulan terakhir, isu RUU Cipta Kerja alias Omnibus Law terpendam oleh berita-berita terkait pandemi COVID-19. Kendati demikian, beberapa hari yang lalu, Presiden Joko Widodo meminta pengesahan RUU Cipta Kerja kembali dipercepat dan diselesaikan sesegera mungkin.
Sejak awal tertutupnya pemerintah dalam membuat RUU Cipta Kerja. Banyak pihak yang pro tetapi banyak pula yang kontra. Padahal, sosialiasi mengeai RUU Cipta Kerja dianggap kurang dan terkesan banyak menjanjikan tanpa adanya keterbukaan kepada publik sejak awal.
Menilik naskah akademik, diketahui bahwa RUU Ciptakerja ditujukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang kuat melalui sektor ketenagakerjaan. Hal ini selaras dengan visi Indonesia 2045.
Kendati demikian, apakah benar RUU Cipta Kerja dapat mendorong pertumbuan ekonomi yang kuat? Seberapa mendesakkah RUU Cipta Kerja untuk disahkan? Bukankah mengurus pandemi COVID-19 lebih serius adalah prioritas pemerintah?
Badan Eksekutif Mahasiswa FEB UGM, BPPM Equilibrium, dan Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UGM berkolaborasi dalam menghasilkan kajian dan infografis mengenai RUU Cipta Kerja dengan judul kajian “RUU Cipta Kerja: Kebijakan yang Relevan Demi Pertumbuhan Ekonomi?”
Silahkan dibaca di https://tinyurl.com/KajianKerjasama150720
BEM FEB UGM, BPPM Equilibrium, HIMIESPA UGM
Salam,
Himiespa
Developing Future Economists
Instagram: @himiespa_ugm
Twitter: @himiespa_ugm
Line: @hwb2009t